Senin - Sabtu8AM - 9PM
OfficesGraha Prameswara Jalan Basuki Rahmad No. 31 Lamongan
MedSos Kami

Kemkumham Tetapkan Biaya Murah untuk Pendirian Perseroan Perorangan

Maret 4, 2019by admin0
Kemkumham Tetapkan Biaya Murah untuk Pendirian Perseroan Perorangan

UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kemudahan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendirikan dan mengembangkan usaha. Kehadiran badan hukum baru yakni perseroan perseorangan diyakini dapat meningkatkan daya saing UMKM di kancah dunia.

Dalam peluncuran aplikasi Perseroan Perseorangan, Jumat (8/10), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim bahwa layanan Perseroan Perorangan adalah yang pertama di dunia. Layanan ini diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan UMKM sekaligus menjadi layanan pionir dan diangankan dapat membawa UMKM yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia.

.

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenkumham turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia. Pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan, salah satunya program khusus bagi UMKM berupa subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal dan pembiayaan investasi, insentif pajak, hingga penyaluran bantuan presiden,” kata Yasonna.

 

Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui Perseroan Perorangan ini, lanjut Yasonna, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

Selain itu, perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus adanya insentif untuk memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Bahkan besaran modal usaha pada perseroan perseorangan tidak dibedakan menjadi modal disetor atau ditempatkan, dan dibebaskan dari batas modal minimal.

Kelebihan lainnya, untuk mendirikan perseroan ini cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, bahkan biaya yang diperlukan sangat terjangkau yaitu cukup dengan mengeluarkan uang Rp50 ribu saja.

“Undang-Undang Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi perseroan perorangan. Status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran,” tambahnya.

Tak hanya itu, perseroan perorangan juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, bersifat one-tier di mana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan, dan tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.

Yasonna menegaskan bahwa aplikasi Perseroan Perorangan dirancang secara sederhana agar seluruh pelaku usaha dari berbagai lapisan dapat menggunakan tanpa bantuan orang lain serta terkoneksi dengan Online Single Submission (OSS). “Aplikasi ini dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain. Selain itu, aplikasi perseroan perorangan ini juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” sambungnya.

Lalu bagaimana mekanisme pendaftaran melalui aplikasi ini? Yasonna menyebut bahwa nantinya pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan tiga langkah, yaitu membuat akun personal, mengisi form pendaftaran, dan mencetak bukti pendaftaran.

“Aplikasi perseroan perorangan dibangun dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan,” tutur Yasonna.

Pada kesempatan lain, Notaris Aulia Taufani menegaskan bahwa kehadiran perseroan perorangan memberikan legalitas kepada UMKM, yang selama ini dirasakan rumit. Namun di balik kemudahannya, pilihan badan hukum perseroan perorangan memiliki tantangan di mana pelaku usaha UMKM harus bisa memastikan usaha yang dijalani tetap dalam koridor UMKM dan adanya kewajiban menyerahkan laporan keuangan ke Kemkumham.

“Mereka itu usaha perorangan, perseroan perorangan yang memisahkan harta pribadi dan harta perusahaan. Tapi ada tantangannya, yakni dia harus jalanin usaha sendiri, sekaligus pemegang saham dan direktur perusahaan, dan menjaga agar tetap dalam kriteria UMK. Untuk menilai apakah peusahaan ini tetap dalam kriteria UMK yang tejadi adalah dia wajib melakukan laporan keuangan ke Kemkumham. Memang laporan keuangannya dibuat sederhana, tapi ini membuat orang menimbang-nimbang apakah mau dijadikan PT atau tidak,” katanya.

Di sisi lain, Aulia mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha termasuk UMKM untuk memenuhi persyaratan legalitas yang telah diatur oleh pemerintah. Pasalnya terhitung tahun 2022, pengawasan terhadap pelaksanaan OSS Berbasis Risiko akan mulai diterapkan secara ontime dimana pengawas terjun langsung ke lapangan dan mendatangi lokasi usaha.

Sementara itu pasca diresmikan dua bulan lalu, Aulia mengamini bahwa pelaksanaan OSS Berbasis Risiko masih banyak kekurangan dan kendala. Namun untuk merespon hal tersebut, pengguna, terutama praktisi hukum, diminta untuk melakukan kolaborasi dan komunikasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah dan kendala yang ditemukan dalam OSS Berbasis Risiko.

“Dalam OSS RBA itu ada panduan, tapi ini harus di-deliver, karena kita orang hukum belajar dari sisi regulasi dan belajar bagaimana memahami regulasi. Sistem itu mengikuti regulasi sehingga kalau ada kendala di sistem tapi di regulasinya ada, gunakan komunikasi dan kolaborasi yang ada untuk memecah kebuntuan. Dan saya saya kagum untuk orang yang membangun sistem OSS RBA ini. Kalau ada kendala, kita bersama kolaborasi untuk memperbaiki tujuan besar dari UU Ciptake dan OSS RBA ini,” pungkasnya.

(Fitri Novia Heriani)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KANTOR KAMIPT. Duta Solusi Digital
Jl. Baja X No.06 Pongangan Indah, 61151, Kab. Gresik.
Graha Prameswara Jalan Basuki Rahmad No. 31, Kota Lamongan.
Perumahan Citra Medayu Residence H-5 Rungkut, Surabaya.
AREA LAYANAN KAMIDimana Menemukan Kami ?
https://www.solusihukum.id/wp-content/uploads/2021/10/jawa-timur.png
TERHUBUNG DENGAN KAMILink Media Sosial
Kami berharap kepada semua client untuk berkunjung ke kantor kami, supaya lebih mudah kami menyelesaikan permasalahan anda
KANTOR KAMIPT. Duta Solusi Digital
Jl. Baja X No.06 Pongangan Indah, 61151, Kab. Gresik.
Graha Prameswara Jalan Basuki Rahmad No. 31, Kota Lamongan.
Perumahan Citra Medayu Residence H-5 Rungkut, Surabaya.
AREA LAYANAN KAMIDimana menemukan kami ?
https://www.solusihukum.id/wp-content/uploads/2021/10/jawa-timur.png
TERHUBUNG DENGAN KAMI Link Media Sosial
Kami berharap kepada semua client untuk berkunjung ke kantor kami, supaya lebih mudah kami menyelesaikan permasalahan anda