Memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, diantaranya : konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa dari klien, membela, mewakili, mendampingi, dan melakukan berbagai tindakan hukum lainnya demi memenuhi kepentingan hukum klien, baik kebutuhan hukum seperti masalah Perdata (Keluarga, Perceraian, Waris, Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi), Pidana (Pidana Umum, Pidana Khusus), Tata Usaha Negara, Hukum Ketenagakerjaan dan Peradilan Agama.