UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kemudahan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendirikan dan mengembangkan usaha. Kehadiran badan hukum baru yakni perseroan perseorangan diyakini dapat meningkatkan daya saing UMKM di kancah dunia.